Memakai gigi palsu tidak dilarang agama. Tidak ada dalil yang melarang. Bahkan sebagian ulama memperbolehkan menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas sekalipun. (Fatwa Syaikh Athiyah Saqr [Ketua Lajnah Fatwa Al-Azhar Mesir], 1997).
Ketika pemakai gigi palsu tersebut meninggal, bila gigi tersebut permanen, sehingga untuk mencopotnya harus dengan operasi, maka tak perlu mencopotnya demi menghormati jasad mayit. Kecuali bila gigi tersebut terbuat dari bahan yang bernilai (spt emas), sehingga akan mendorong orang untuk mencurinya. Kalau gigi tersebut tidak permanen lebih baik dicopot, karena itu tak ubahnya hiasan seperti cincin yang tidak ada gunanya untuk disertakan dengan mayit
GIGI PALSU MENURUT ISLAM
02.07 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar