Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN

Allah SWT telah menciptakan manusia ke dalam dua jenis, laki-laki dan perempuan. Jenis yang pertama, laki-laki, telah dijadikan oleh Allah sebagai figur yang memiliki karakter kuat, gagah dan perkasa. Sedangkan perempuan, adalah figur yang memiliki karakter lemah lembut, halus dan perasa. Perbedaan ini yang nampaknya menjadi sebab mengapa agama lebih banyak membolehkan bagi perempuan untuk berhias dan mengenakan perhiasan, dibandingkan dengan laki-laki. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa agama memang memberikan aturan-aturan tertentu yang berlaku bagi perempuan dan laki-laki secara berbeda, karena pada hakikatnya dua jenis manusia itulah yang telah diciptakan oleh Allah SWT.

Islam telah melarang baik laki-laki maupun perempuan untuk menggunakan wadah (mangkuk/bejana) yang terbuat dari emas sebagai tempat makan atau untuk keperluan lain, tetapi sebenarnya Islam membolehkan penggunaan emas ini sebagai perhiasan yang dikenakan bagi perempuan. Sedangkan bagi laki-laki, terlarang untuknya mengenakan emas atau bahan yang terbuat dari emas (sebagai perhiasan), dan diperbolehkan untuknya mengenakan yang terbuat dari perak (cincin perak).

Dari Abأ» Hurairah ra, dari Nabi SAW., "Bahwasanya beliau melarang menggunakan cincin emas." (Hadis diriwayatkan dari al-Bukhأ¢rأ® dan Muslim). Juga, diriwayatkan dari Ahmad dan al-Hأ¢kim, sabda Rasأ»lullأ¢h SAW, "Barangsiapa beriman kepada Allأ¢h dan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutera dan emas." Aturan ini nampaknya hanya berlaku dan diperuntukkan bagi kaum laki-laki, tetapi tidak bagi kaum perempuan sebagaimana telah dijelaskan oleh para ahli fikih.

Lebih lanjut, dalam sebuah hadis pernah diriwayatkan bahwa pada suatu ketika Rasأ»lullأ¢h SAW mengambil kain sutera dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian mengangkat kedua barang tersebut seraya berkata, "Dua barang ini terlarang bagi kaumku yang laki-laki." Sudah pasti, yang dimaksud dengan dua jenis barang dalam hadis tersebut adalah sutera dan emas.

Hadis lain yang diriwayatkan oleh ath-Thabrأ¢nأ® menyebutkan bahwa Rasأ»lullأ¢h SAW bersabda, "Emas dan sutera halal bagi ummatku yang perempuan, tetapi haram bagi ummatku yang laki-laki." Diriwayatkan pula oleh ath-Thahأ¢wأ® bahwa Rasأ»lullأ¢h SAW melarang laki-laki untuk menggunakan/mengenakan emas.

Rasأ»lullأ¢h SAW telah menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan atau sebaliknya adalah perbuatan yang dianggap tidak baik/dikutuk, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis yang mengatakan bahwa Rasأ»lullأ¢h SAW mengutuk penyerupaan laki-laki seperti perempuan atau sebaliknya.

Kalau kita mau mengambil nilai filosofinya, Islam melarang penggunaan emas tersebut adalah untuk menghindari dua hal yang merugikan: yakni pemborosan dan bermewah-mewah. Yang keduanya sangat dipandang tidak baik oleh agama dan tidak pantas dilakukan oleh laki-laki. Karena itu, lebih baik kita hindari hal-hal yang memang telah tegas aturannya dalam agama. Kalaupun ingin berhias, ya pakai yang dari perak saja. Gampang toh, dan setidaknya tidak menguncang mata-mata jahat. Aman lagi.

Salam,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar